Adapun kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dibuat guna menghapus sistem kerja honorer yang sering menimbulkan ketidaksetaraan kesejahteraan dan dasar hukum yang kuat.
Zudan menambahkan, mulai 1 Januari 2026, BKN hanya akan memberlakukan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Setiap instansi di larang melakukan perektutan tenaga non-ASN secara mandiri atau dengan kata lain semua rekrutmen harus melalui seleksi ASN resmi (CPNS atau PPPK).
















