Namun, para saksi belum bisa menjelaskan soal dana bagi hasil karena tidak mengetahui bagaimana detailnya.
“Yang ingin kami buktikan bukan sekadar soal PAD, tapi dana bagi hasil untuk Pemkot yang tidak pernah dibayarkan. Padahal ketentuan dan perjanjiannya sudah ada sejak kerja sama dimulai tahun 2004,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Mega Mall yang dikelola PT Tigadi bersama PT Dwisaha telah memperoleh keuntungan besar, namun sejak awal beroperasi hingga sekarang tidak pernah menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah daerah.
“Dalam perjanjian, ada kewajiban bagi hasil dari keuntungan Mega Mall dan PTM. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada pembayaran itu. Kami akan fokus membuktikan hal tersebut dalam sidang,” ujarnya.
















