Menurut Nurlia, pembayaran PBB Mega Mall setiap tahun berkisar Rp42 juta sejak 2007. Meski demikian, terdapat tunggakan pajak sejak 2022 hingga 2025 yang totalnya mencapai Rp462 juta.
“Total PBB yang menunggak dari 2022 sampai 2025 itu Rp462 juta. Pajak diberlakukan sejak 2007 karena sebelumnya dikelola oleh KPKNL Pusat,” jelasnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Wenharnol, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghadirkan 4 saksi dengan tujuan mengungkap fakta terkait adanya pembayaran dana bagi hasil dari Mega Mall kepada Pemkot Bengkulu sejak perjanjian kerja sama dimulai pada 2004.
















