“Pembangunan tersebut murni dari Dana swasta dan pinjaman yang diperoleh pihak swasta melalui prosedur yang benar, tanpa menggunakan APBD sepeser pun,” kata terdakwa KB
Terkait dengan bagi hasil yang selama ini diisukan sebagai kebocoran PAD, faktanya berdasarkan isi perjanjian serta addendumnya, ketentuan terkait bagi hasil pendapatan dan pengelolaan PTM – Mega Mall baru akan dilakukan setelah dana investasi Pihak Swasta untuk membangun PTM dan Mega Mall sudah kembali.
Ironisnya, hingga saat ini Pihak Swasta masih mengalami defisit atau kerugian, bahkan pinjaman dana pribadi dari Terdakwa KB, Terdakwa HB, dan Terdakwa SB (Para Pemegang Saham) juga belum kembali.
















