“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Justru pihak bank yang paling berhati-hati, karena jika tidak sesuai prosedur, bank sendiri yang akan menanggung risiko,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kondisi ekonomi global, termasuk dampak pandemi COVID-19 sejak 2019, turut memengaruhi arus kas PT Tigadi Lestari. Seperti banyak debitur lainnya, perusahaan tersebut kemudian mengajukan restrukturisasi kredit dan melakukan pembayaran cicilan sesuai kemampuan.
Pengalihan piutang (cessie) dari Bank Victoria kepada J Trust Investments juga disinggung dalam sidang. PT Tigadi Lestari disebut bukan satu-satunya debitur yang mengalami pengalihan piutang, karena terdapat sedikitnya 33 debitur lain yang piutangnya juga dialihkan.
















