Refinancing tersebut, menurut saksi, merupakan pengembalian sebagian modal pemegang saham yang telah lebih dulu digunakan untuk mendukung proyek, sehingga tidak menyalahi aturan perbankan.
Selain itu, saksi Bank Victoria menegaskan bahwa proses pengajuan kredit telah melalui seluruh prosedur dan memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen pendukung, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT Dwisaha JO PT Tigadi, turut dilampirkan dalam proses pengajuan kredit.
Bahkan, dalam tahapan survei lapangan, salah satu komisaris Bank Victoria turut datang langsung ke Bengkulu untuk meninjau lokasi PTM dan Mega Mall, dengan didampingi oleh terdakwa Kurniadi.
















