Selain itu, kuasa hukum lainnya, Reza Rachmat Barkah, juga menyampaikan argumen penting terkait unsur perintangan penyidikan. Ia menilai, tindakan penarikan uang dari rekening Beby Hussy tidak bisa serta-merta disebut sebagai perintangan.
“Kalau kita lihat kronologinya, saat uang itu ditarik, Beby Hussy dan Saskia Hussy belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, belum ada pemblokiran rekening oleh jaksa,” ujar Reza.
Menurut Reza, selama belum ada pemblokiran resmi, maka secara hukum dana tersebut masih sah untuk ditarik. Ia menegaskan, unsur perintangan penyidikan harus memenuhi tiga hal yaitu menghambat proses penyidikan, menghentikan proses penyidikan, atau adanya intervensi terhadap penegak hukum.
















