Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Satria Budi Pramana, SH menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan kliennya berkaitan dengan penerapan pasal yang dikenakan oleh jaksa.
Ia menegaskan, keberatan tersebut akan dirumuskan secara lengkap dan disampaikan secara resmi pada persidangan berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana.
“Kami ajukan eksepsi dan kami keberatan atas pasal yang disangkakan pada terdakwa untuk lengkapnya akan kami tuangkan dalam eksepsi,” tutup Satria.
Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan THL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
















