Dalam dakwaan, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara gratifikasi dan suap dari perbuatan melawan hukum tersebut ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
“Terdakwa Yanwar Pribadi melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa. Keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk eksepsi atau nota keberatan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S, MH.
Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang lanjutan. Menurut JPU, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil, sementara kebenaran materiil akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.
















