BENGKULU, BEKENTV – Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dan suap dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/1/2026).
Agenda sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahri, mantan Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, serta Kasubag Pergantian Water Meter berinisial EK.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proses penerimaan THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah.
















