Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi, pembantu bendahara
Lia Fita Sari, staf PPTK
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan mencairkan anggaran perjalanan dinas, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
JPU mengungkap bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan karena kasus ini mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Dana perjalanan dinas dicairkan, tapi tidak sampai kepada penerima, justru malah digunakan untuk sesuatu yang tidak diperuntukkan oleh terdakwa,” demikian isi dakwaan JPU.
















