Kuasa hukum lainnya, Sopian Siregar, menambahkan bahwa pihaknya akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan berkomitmen melakukan pengembalian kerugian negara dalam waktu dekat.
“Dalam perkara ini, kami akan membuka semuanya saat pembuktian. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pengembalian kerugian negara,” tegas Sopian Siregar.
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian guna menguji kebenaran dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum
















