BENGKULU, BEKENTV – Sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) UPTD Dinas Kesehatan Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis siang (18/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima orang terdakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Labkesda. Modus yang digunakan antara lain pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta praktik mark up anggaran, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
















