Arief menambahkan, sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda yang berbeda untuk masing-masing kelompok terdakwa.
“Sidang lanjutan untuk empat terdakwa akan masuk ke tahap pembuktian. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni kelompok Benggawan CS, akan menjalani sidang pembacaan eksepsi. Pengajuan eksepsi merupakan hak para terdakwa,” tutupnya.
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara Kasus Korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu tersebut adalah:
- Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu
- Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari
- Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu
- Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi
- Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari
- Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
- Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abad
















