Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Ahmad Kanedi, Hotma, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum. Kami siap menghadapi tahap pembuktian dan menunjukkan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Hotma.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa seluruh dakwaan terhadap para terdakwa telah dibacakan secara lengkap.
“Hari ini kami telah membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa. Empat terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara tiga terdakwa lainnya didakwa dengan **Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Arief.
















