JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses tukar guling lahan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan justru dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Penasihat Hukum terdakwa, Sopian Siregar, SH, MH, mengatakan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang tinggi dari jaksa terhadap kliennya, sebab dari fakta persidangan bahwa ada unsur tekanan yang diberikan Murman yang membuat kliennya melakukan hal tersebut.
















