Adapun mantan Sekda Seluma tahun 2011, Saiful Anwar Dali, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terdakwa lainnya, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Seluma, Yaferson, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta, sedangkan mantan Kabag Tapem Seluma tahun 2009, Tarmizi Yunus, dituntut pidana penjara selama 6 tahun denda Rp50 juta.
Selanjutnya, mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, Edi Susila, dituntut 4 tahun penjara, sementara Amzan Zahari, yang menjabat sebagai bendahara pembantu, juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
















