BENGKULU, BEKENTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait ganti rugi lahan dalam proyek tukar guling aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dengan hukuman penjara yang bervariasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin 12 Januari 2026, diketuai Mejelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Djasran Harahab, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp50 juta. Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin, dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
















