Yakup menegaskan, kontraktor tidak memiliki akses untuk mengubah hasil evaluasi sistem, tidak memiliki kewenangan menyetujui aspek teknis maupun lingkungan, serta tidak berada dalam struktur pengambil keputusan RKAB.
Keterangan saksi mengenai adanya paraf pejabat teknis juga menjadi sorotan. Menurut Yakup, fakta bahwa dokumen diparaf dan ditindaklanjuti menunjukkan negara menjalankan mekanisme pengawasan internal.
“Jika negara melalui pejabatnya menyatakan dokumen layak diproses, maka secara hukum tanggung jawab administratif tidak bisa dialihkan kepada pihak di luar struktur itu,” ujar Yakup Hasibuan.
















