Menurut Muib, pengajuan izin sebenarnya telah ditolak melalui sistem aplikasi e-RKAB, namun pada akhirnya izin tetap dikeluarkan. Selain itu, manipulasi kualitas batu bara yang dilakukan pihak Sucofindo diduga berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran royalti kepada negara.
“Semakin rendah nilai kualitas batu bara, maka semakin kecil royalti yang disetorkan. Dari keterangan Sucofindo, penurunan kualitas dilakukan atas perintah terdakwa IS, dan ini berdampak pada kerugian negara,” tegas Muib.
















