Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian aspek lingkungan. Dalam dokumen RKAB tercantum rencana reklamasi seluas 1 hektare, namun pada dokumen reklamasi justru tertulis nol hektare.
“RKAB diajukan oleh PT RSM sebagai pemilik IUP. Salah satu temuannya pada aspek lingkungan, di kolom rencana reklamasi ditulis nol,” jelas Riko.
Riko juga mengakui sempat dihubungi terdakwa Nazirin untuk membantu mengerjakan dokumen tersebut dan menerima uang sebesar Rp20 juta sebagai imbalan, yang menurutnya telah dikembalikan.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Muib, SH, menegaskan bahwa keempat saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidakbenaran dalam proses perizinan pertambangan PT RSM dan PT IBP.
















