Ideran berdalih, uang tersebut merupakan kompensasi tambahan pekerjaan bagi karyawan Sucofindo yang bersumber dari dana operasional terdakwa.
Sementara itu, saksi Dewi juga mengaku menerima uang lembur berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja.
Menanggapi keterangan tersebut, salah satu hakim bahkan menegaskan kepada JPU agar peran saksi didalami lebih lanjut.
“Masukkan saja dia, karena punya peran. Pintu masuknya ada di dia. Dia ini sudah jadi tersangka belum?” tegas hakim di ruang sidang.
Di sisi lain, saksi Riko dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa dokumen pertambangan PT RSM telah dievaluasi sebanyak tiga kali karena masih ditemukan sejumlah catatan perbaikan.
















