Saksi Ideran, yang menjabat sebagai Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, mengaku menerima arahan dari terdakwa Iman Sumantri untuk mengubah nilai GAR batu bara milik PT RSM dan PT IBP. Akan tetapi, saat diminta menjelaskan secara teknis mekanisme perubahan nilai tersebut, saksi tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas.
“Ada arahan dari Pak Iman untuk diubah dan direvisi,” ujar Ideran di hadapan majelis hakim.
Ketidakmampuan saksi menjelaskan mekanisme perubahan nilai GAR membuat majelis hakim tampak geram. Keterangan saksi dinilai berbelit-belit, terlebih setelah terungkap bahwa Ideran menerima uang sebesar Rp35 juta dari terdakwa Iman Sumantri.
















