Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Putra Hasibuan, SH, menyatakan puas dengan keterangan para saksi. Ia menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya perintah dari kliennya maupun Sakya terkait penurunan atau manipulasi nilai Gross As Received (GAR) batu bara.
“Kami cukup puas dengan persidangan hari ini. Dari keterangan saksi-saksi sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Bebby maupun Sakya untuk melakukan manipulasi data kualitas batu bara,” ujar Yakup.
Namun, dari keterangan saksi juga terungkap adanya dugaan manipulasi data kualitas batu bara serta ketidaksesuaian dokumen perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
















