Selain perjanjian senyap yang disebutkan, saksi juga mengungkap sejumlah faktor lain yang memperlambat pengembalian investasi, seperti kebakaran PTM pada tahun 2018, pandemi Covid-19, serta tingginya biaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar PTM dan Mega Mall sejak tahun 2006 hingga 2025.
Seluruh biaya disebutkan, sepenuhnya ditanggung oleh pihak investor tanpa dukungan dana dari APBD Pemkot Bengkulu.
Penasihat hukum terdakwa, Aditya Sembadha, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menunjukkan bahwa kliennya justru berada di posisi pihak yang dirugikan.
“Pelan-pelan semakin jelas bahwa bukan Pemerintah Kota Bengkulu yang mengalami kerugian, melainkan klien kami sebagai investor. Di persidangan terungkap adanya perjanjian di bawah tangan antara wali kota saat itu dengan pedagang terkait sewa kios murah selama 20 tahun. Jika fakta ini diketahui sejak awal, tentu tidak ada pihak swasta yang bersedia menjadi investor,” ujar Aditya usai persidangan.
















