Kesepakatan itu diketahui dibuat pada tahun 2003 oleh Wali Kota Bengkulu saat itu, almarhum Chalik Effendi, berupa perjanjian sewa kios dengan harga sangat murah.
Disebutkan, dalam kesepakatan para pedagang dijanjikan sewa kios dengan tarif berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per meter untuk jangka waktu 20 tahun.
Fakta penting ini, menurut saksi, tidak pernah disampaikan kepada pihak investor, baik PT Tigadi Lestari maupun PT Dwisaha Selaras Abadi, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) beserta addendumnya.
Kondisi bini dinilai berdampak langsung pada skema bisnis dan pengembalian investasi. Dengan tarif sewa kios yang rendah dan jangka waktu panjang, investor kesulitan memperoleh keuntungan, yang pada akhirnya turut memengaruhi mekanisme pembagian hasil dengan Pemerintah Kota Bengkulu.
















