Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Erlangga, Deski Bewantara, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejati Bengkulu.
“Kami mempertanyakan mengapa perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh BPK atau BPKP, melainkan oleh auditor Kejati Bengkulu,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mencatat adanya penambahan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa. Erlangga mengembalikan uang sebesar Rp80 juta, sementara Rizan Putra mengembalikan Rp40 juta.
“Pengembalian ini merupakan bentuk sikap kooperatif klien kami dalam proses hukum yang berjalan,” ujar kuasa hukum Rizan Putra, Made Sukiade.
















