“Total kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar. Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah doppel posting atau pencairan anggaran secara ganda,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Saksi ahli juga menegaskan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni Rozi dan Lia, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Menurutnya, PPTK meneruskan proses pencairan kepada bendahara, Dahyar, dan pihak-pihak lainnya.
Dalam praktiknya, Rozi disebut melakukan pemotongan terhadap ratusan perjalanan dinas, yang kemudian dicatat dan diserahkan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga.
















