“Tidak ada dana APBD yang digunakan dalam pembangunan PTM dan Mega Mall. Seluruh pembiayaan berasal dari kerja sama dua perusahaan tersebut,” tegas Silviana.
Ia juga menjelaskan bahwa kesepakatan harga sewa kios ditetapkan sejak 2006 melalui perjanjian dengan Pemerintah Kota Bengkulu saat itu, dengan tarif berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per meter persegi. Perjanjian kerja sama dijadwalkan berakhir dan akan diperbarui pada Agustus 2026 dengan ketentuan baru.
“Dari keterangan saksi, jelas tidak ada kontribusi APBD dalam pembangunan, dan pinjaman bank juga tidak bermasalah,” pungkasnya.
















