Namun, pascakebakaran pada 2018, pendapatan PTM dan Mega Mall mengalami penurunan sekitar 30 persen. Pada 2018, PTM mencatat pendapatan Rp1 miliar, turun menjadi Rp767 juta pada 2019, lalu kembali naik menjadi Rp1,3 miliar pada 2020. Sementara Mega Mall mencatat pendapatan Rp15,5 miliar pada 2018 dan Rp16,7 miliar pada 2019.
“Setelah kebakaran tahun 2018, pendapatan menurun cukup signifikan. Seluruh hasil usaha masih digunakan untuk rehabilitasi PTM dan Mega Mall,” ungkap Suyono.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Silviana, S.H., mengatakan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu. Ia menyebut, total nilai pembangunan yang mencapai sekitar Rp97 miliar, seluruhnya berasal dari kerja sama PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
















