“Saksi dihadirkan untuk menjelaskan aliran dana, peruntukannya, jumlah kios, besaran sewa, serta sistem keuangan yang berjalan di PTM dan Mega Mall,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suyono menyampaikan bahwa PT Tigadi Lestari selaku pengelola tidak pernah menunggak kewajiban pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak lainnya. Namun, untuk kewajiban pembayaran bagi hasil kepada Pemkot Bengkulu, disebutkan memang belum pernah direalisasikan. Alasannya karena perusahaan masih mengalami kerugian.
“Kalau untuk pajak, selalu dibayar. Tapi untuk bagi hasil memang belum pernah, karena perusahaan belum mendapatkan keuntungan,” kata Suyono.
















