BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Rabu (14/1/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Bagian Keuangan Mega Mall dan PTM Bengkulu, Suyono, sebagai saksi.
Pemanggilan Suyono selaku Kabag Keuangan Mega Mall dan PTM Bengkulu guna mendalami aliran dana serta pengelolaan sistem keuangan pusat perbelanjaan tersebut.
Pemeriksaan saksi difokuskan pada pendapatan usaha, sistem keuangan, jumlah kios, besaran sewa, serta kewajiban pajak dan bagi hasil kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
















