BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Rabu (10/12/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H., menghadirkan tiga saksi dari Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satunya adalah Arif Gunadi, mantan Penjabat (PJ) Walikota Bengkulu yang menjabat pada periode September 2023 hingga awal 2025.
Dipersidangan, eks Pj Walikota Bengkulu mengungkap sejumlah fakta. Dalam keterangannya, Arif Gunadi mengaku mengetahui adanya permasalahan terkait pengelolaan Mega Mall, termasuk pengagunan aset oleh PT Tigadi Lestari. Mengetahui kondisi tersebut, ia mengaku langsung mengambil langkah menghentikan proses lelang Mega Mall.
















