“Memang kami ingin fokus pada pembuktian. Klien juga tidak ingin mengajukan eksepsi, jadi kami ikuti prosesnya dan menjadikan pembuktian sebagai pertimbangan utama,” jelasnya.
Ana Tasya menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan sejumlah fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan. Untuk itu, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli.
“Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli. Soal siapa saja nanti saksi ahlinya, masih kami pertimbangkan,” kata Ana.
Ia juga menilai bahwa perkara jual beli kios Pasar Panorama Bengkulu tidak hanya melibatkan kliennya. Menurutnya, terdapat pihak-pihak lain yang turut serta dalam proses penjualan kios.
















