BENGKULU, BEKENTV – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jual beli kios Pasar Panorama Bengkulu menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pihaknya memilih fokus pada pembuktian dalam proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Parizan Harmedi, Ana Tasya Pase, mengatakan keputusan tersebut diambil karena seluruh bantahan terhadap dakwaan akan disampaikan melalui keterangan saksi dan pembahasan pokok perkara di persidangan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, karena semuanya akan kita bahas nanti pada keterangan saksi dan pada pokok perkaranya,” ujar Ana Tasya.
Menurut Ana, kliennya ingin proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, tim penasihat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
















