Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan.
“Sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan saksi, tidak ada bantahan dari pihak terdakwa. Mengapa baru di tahap akhir ini mereka membantah? Itu yang kami nilai janggal,” tegas Dandy.
Ia menegaskan, seluruh bukti dan keterangan saksi telah menguatkan adanya tindakan pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.
“Bukti yang ada sudah cukup kuat menunjukkan adanya perbuatan pidana sebagaimana dakwaan,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.