Sabtu, Desember 6, 2025
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • Berita Utama
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • Berita Utama
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Korupsi Honor TKS, Penasihat Hukum dan Jaksa Adu Argumen di PN Bengkulu

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong nampak terlihat saling bantah dan adu argumen sebelum majelis hakim menutup sidang dengan agenda duplik atau menjatuhkan putusan.

Wizon Paidi by Wizon Paidi
Oktober 7, 2025
in Berita Utama
0
Sidang Korupsi Honor TKS, Penasihat Hukum dan Jaksa Adu Argumen di PN Bengkulu

Baca Juga

SK Segera Terbit, Gaji 282 PPPK Paruh Waktu Seluma Belum Ditetapkan

Pemkab Bengkulu Selatan Buka Seleksi Terbuka Sekda Definitif, Pendaftaran Hingga 15 Desember

DLHK Bengkulu Selatan Hadirkan Layanan Kontainer Sampah Gratis, Dukung Kebersihan di Setiap Kegiatan Masyarakat

Kuasa hukum terdakwa, Hotma T. Sihombing, dalam pembacaan duplik menilai bahwa tuntutan dan replik yang disampaikan penuntut umum tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dakwaan.

“Klien kami, Ahmad Rifa’i, sama sekali tidak melakukan pemotongan dana honorarium tenaga kerja sukarela seperti yang didakwakan. Persoalan ini muncul karena tanpa sepengetahuan beliau, jumlah tenaga sukarela di Satpol PP bertambah atas kehendak mantan Bupati saat itu,” ujar Hotma usai sidang.

Ia menjelaskan, karena adanya tambahan tenaga kerja yang belum terdata dan belum dianggarkan, Rifa’i berinisiatif menyesuaikan pembagian honor agar semua tenaga kerja sukarela tetap menerima haknya.

“Beliau tidak mengambil keuntungan pribadi. Justru memotong sebagian honor yang sudah terdata untuk dibagikan kepada yang belum mendapatkan honor. Ini murni bentuk tanggung jawab sosial, bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Hotma juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp277 juta untuk Ahmad Rifa’i dan Rp324 juta untuk Jaya Mersa.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: adu argumenjaksa penuntut umumkorupsi honor tkspenasihat hukumpengadilan negeritenaga kerja sukarelatks
ShareTweetSend
Previous Post

PAD Seluma Oktober 2025 Capai Rp31,5 Miliar, Target Rp44 Miliar Hingga Akhir Tahun

Next Post

638 Pelajar Bengkulu Selatan Berlaga di Pra POPDA 2025

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

SK Segera Terbit, Gaji 282 PPPK Paruh Waktu Seluma Belum Ditetapkan
Berita Utama

SK Segera Terbit, Gaji 282 PPPK Paruh Waktu Seluma Belum Ditetapkan

by Wizon Paidi
Desember 5, 2025
Pemkab Bengkulu Selatan Buka Seleksi Terbuka Sekda Definitif, Pendaftaran Hingga 15 Desember
Berita Utama

Pemkab Bengkulu Selatan Buka Seleksi Terbuka Sekda Definitif, Pendaftaran Hingga 15 Desember

by Wizon Paidi
Desember 5, 2025
DLHK Bengkulu Selatan Hadirkan Layanan Kontainer Sampah Gratis, Dukung Kebersihan di Setiap Kegiatan Masyarakat
Berita Utama

DLHK Bengkulu Selatan Hadirkan Layanan Kontainer Sampah Gratis, Dukung Kebersihan di Setiap Kegiatan Masyarakat

by Wizon Paidi
Desember 5, 2025
Gubernur Helmi Hasan Terbitkan SE Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan, Antisipasi Bencana Alam
Berita Utama

Gubernur Helmi Hasan Terbitkan SE Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan, Antisipasi Bencana Alam

by Wizon Paidi
Desember 5, 2025
Buron Setahun, Mantan Anggota Polri Tersangka Kekerasan Seksual Diringkus di Pulau Jawa
Berita Utama

Buron Setahun, Mantan Anggota Polri Tersangka Kekerasan Seksual Diringkus di Pulau Jawa

by Wizon Paidi
Desember 4, 2025
Sidang Perdana Korupsi Perdin DPRD Bengkulu, 7 Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Berita Utama

Sidang Perdana Korupsi Perdin DPRD Bengkulu, 7 Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi

by Wizon Paidi
Desember 4, 2025
Next Post
638 Pelajar Bengkulu Selatan Berlaga di Pra POPDA 2025

638 Pelajar Bengkulu Selatan Berlaga di Pra POPDA 2025

  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pegawai Bank Bengkulu di PHK Massal, Sebut Pimpinan Tidak Bijaksana Mengambil Sikap

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ombudsman Bongkar Kecurangan SPMB SMAN 5 Bengkulu, Rekomendasikan Hukuman Disiplin ke Gubernur

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Puluhan Pegawai Bank Bengkulu Rekrutmen 2024 Tuntut Perpanjangan Kontrak, Ini Tanggapan Manajemen

    91 shares
    Share 36 Tweet 23

Recommended

46 Peserta Bersaing Rebut Kursi Komisioner KPID Bengkulu

46 Peserta Bersaing Rebut Kursi Komisioner KPID Bengkulu

September 18, 2025
Narkotika hingga Curanmor, Polres Bengkulu Selatan Bekuk 12 Tersangka Kejahatan, Ini Rinciannya

Narkotika hingga Curanmor, Polres Bengkulu Selatan Bekuk 12 Tersangka Kejahatan, Ini Rinciannya

Agustus 26, 2025

Don't miss it

Ini Tanda Kekurangan Vitamin D, Cek Penyebabnya di Sini!
Lifestyle

Ini Tanda Kekurangan Vitamin D, Cek Penyebabnya di Sini!

Desember 6, 2025
Berapakah Gaji PPPK Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Besaran Tunjangan Per Golongan
Edukasi

Berapakah Gaji PPPK Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Besaran Tunjangan Per Golongan

Desember 6, 2025
Open Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025: Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Edukasi

Open Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025: Jadwal dan Tahapan Seleksinya

Desember 6, 2025
Resmi Dibuka! Cek Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2025
Edukasi

Resmi Dibuka! Cek Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2025

Desember 6, 2025
Lagi Asam Lambung? Coba Konsumsi Buah Ini! Yuk Rutinkan
Lifestyle

Lagi Asam Lambung? Coba Konsumsi Buah Ini! Yuk Rutinkan

Desember 6, 2025
Bahaya Makan Labu Kuning Berlebihan, Cek Sekarang! Dapat Sebabkan Gangguan Pencernaan
Lifestyle

Bahaya Makan Labu Kuning Berlebihan, Cek Sekarang! Dapat Sebabkan Gangguan Pencernaan

Desember 5, 2025
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Ini Tanda Kekurangan Vitamin D, Cek Penyebabnya di Sini!

Ini Tanda Kekurangan Vitamin D, Cek Penyebabnya di Sini!

Desember 6, 2025
Berapakah Gaji PPPK Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Besaran Tunjangan Per Golongan

Berapakah Gaji PPPK Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Besaran Tunjangan Per Golongan

Desember 6, 2025

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.