Kuasa hukum terdakwa, Hotma T. Sihombing, dalam pembacaan duplik menilai bahwa tuntutan dan replik yang disampaikan penuntut umum tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dakwaan.
“Klien kami, Ahmad Rifa’i, sama sekali tidak melakukan pemotongan dana honorarium tenaga kerja sukarela seperti yang didakwakan. Persoalan ini muncul karena tanpa sepengetahuan beliau, jumlah tenaga sukarela di Satpol PP bertambah atas kehendak mantan Bupati saat itu,” ujar Hotma usai sidang.
Ia menjelaskan, karena adanya tambahan tenaga kerja yang belum terdata dan belum dianggarkan, Rifa’i berinisiatif menyesuaikan pembagian honor agar semua tenaga kerja sukarela tetap menerima haknya.
“Beliau tidak mengambil keuntungan pribadi. Justru memotong sebagian honor yang sudah terdata untuk dibagikan kepada yang belum mendapatkan honor. Ini murni bentuk tanggung jawab sosial, bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Hotma juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp277 juta untuk Ahmad Rifa’i dan Rp324 juta untuk Jaya Mersa.