BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (18/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Bujang HR selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, serta Parizan Harmedi yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu secara tidak sah, serta adanya pungutan liar terhadap para pedagang dalam proses pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama.
















