“Sebelum proses perceraian berlanjut, kami telah berupaya melakukan mediasi dan memberikan pendampingan untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan pegawai,” ujar Bahrul Rozi.
Berdasarkan data BKDPSDM, dari tujuh pegawai, satu orang berjenis kelamin laki-laki dan enam perempuan. Rinciannya, tiga orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat lainnya berstatus PPPK.
Bahrul menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian umumnya dipicu oleh ketidakharmonisan dalam rumah tangga, termasuk adanya pihak ketiga.
“Kami berharap ASN dan PPPK dapat menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keharmonisan dan ketahanan rumah tangga,” tutup Bahrul. (hdr)
















