BENGKULU, BEKENTV – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 7 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tercatat mengajukan permohonan perceraian.
Data tersebut dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang.
Seluruh berkas perceraian yang diajukan telah diproses oleh Pengadilan Agama (PA) Kepahiang dan kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, ketujuh pegawai kini resmi menyandang status janda dan duda.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, mengungkapkan bahwa dari tujuh pegawai yang bercerai, empat di antaranya merupakan PPPK yang berprofesi sebagai guru.
















