“Status PMI ilegal membuat prosesnya cukup sulit, karena mereka tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah. Hal ini mempersulit pengurusan administrasi di negara tempat meninggal,” terang Endang.
Lebih lanjut, pihak Disnakertrans juga tengah menelusuri Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memberangkatkan Adellia ke Jepang.
“Kami masih mencari dokumen dari keluarga untuk memastikan LPK yang memberangkatkan almarhumah. Informasi sementara, LPK tersebut sudah tidak beroperasi,” pungkasnya.
(Julyan)
















