Hingga saat ini, tercatat ada 55 guru yang telah menerima transfer Gaji ke-13 dan THR yang kemudian dinyatakan tidak valid atau belum layak menerima oleh pihak Dikbud. Berdasarkan laporan terbaru, sebagian guru telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana tersebut, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan mediasi.
Page 4 of 4
















