“Kalau ada yang tidak bersedia mengembalikan, tentu Inspektorat akan turun, tapi dengan catatan, Dikbud terlebih dahulu menyurati kami secara resmi agar bisa diproses sesuai mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Heru juga menyoroti aspek transparansi dalam proses penarikan kembali dana tersebut. Dikbud diminta untuk tidak hanya memberikan imbauan umum, tetapi menyurati para guru yang bersangkutan secara personal. Langkah ini dianggap sebagai bentuk tertib administrasi sekaligus perlindungan bagi para guru agar memiliki dasar hukum dalam melakukan pengembalian.
“Kami sarankan Dikbud menyurati satu per satu guru yang diminta mengembalikan, itu penting sebagai pemberitahuan resmi sekaligus menjadi dasar administrasi dalam proses penyelesaian masalah,” pungkasnya.
















