Dalam konstruksi perkara, peran Imron Rosyadi bermula dari penerbitan dua keputusan bupati pada tahun 2007 dan 2008.
Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Selanjutnya, pada tahun 2008, Imron Rosyadi menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan Batubara atas nama PT Ratu Samban Mining yang beroperasi di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Utara.
















