Dalam berkas dakwaan, terdakwa disebut terlibat sejak awal dalam rekayasa transaksi keuangan. Ia diduga ikut mendampingi istrinya membuat deposito palsu serta membuka rekening bernomor cantik atas namanya sendiri, yang menjadi tempat masuknya dana dari sejumlah nasabah.
Selain itu, JPU juga menilai terdakwa sempat mengarahkan istrinya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya satu unit rumah senilai sekitar Rp500 juta, satu unit mobil yang dijual ke adik terdakwa dengan harga tidak wajar, serta sebidang tanah dan rumah yang sebagian dikembalikan karena terbukti milik orang tua terdakwa.
















