BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang hasil fraud Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu, Kamis (23/10/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Yogi Ferdiansyah, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase.
Usai sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dede Frastien, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Menurutnya, seluruh dalil dalam tuntutan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
















