Dengan berbagai pertimbangan itu, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memutus bebas terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tuntutan jaksa.
“Intinya, kami minta terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan yang diajukan,” tutup Dede.
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo, SH, MH telah menuntut terdakwa Yogi Ferdiansyah dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 63 Ayat (1) huruf a, b, c, dan Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
















