“Dalam pembelaan, kami tegaskan kepada majelis hakim bahwa klien kami seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan. Unsur-unsur pasal yang disangkakan JPU tidak terpenuhi,” ujar Dede Frastien.
Dede menjelaskan, kliennya tidak terlibat dalam praktik pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan, Yogi sama sekali tidak mengetahui tindakan fraud yang dilakukan istrinya, Tiara Kania Dewi, yang terlebih dahulu menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Tuduhan bahwa Yogi terlibat pencucian uang atau menekan istrinya untuk melakukan fraud tidak masuk akal. Tidak ada bukti tekanan, dan klien kami tidak tahu menahu soal transaksi yang dilakukan istrinya,” jelasnya.
















