Sehingga, jika seseorang telah memutuskan keluar dari agama Islam, itu tandanya kewajiban dalam berpuasa tidak lagi berlaku.
Lalu, saat orang tersebut dalam kondisi berpuasa, ia murtad secara otomatis batal pula puasanya.
Ada beberapa jenis murtad yang dapat kamu ketahui, yakni murtad itiqadiyah (akidah), adalah kondisi saat seseorang keluar dari Islam, sebab tak lagi meyakini konsep suatu keimanan dalam Islam itu sendiri.
Kemudian ada murtad fi’liyah (perbuatan), yakni ketika seseorang melakukan tindakan yang tidak menggambarkan dirinya sebagai muslim.
Ada juga murtad qauliyah (ucapan), di mana seseorang itu menghina Asmaul Husna, merendahkan Al-Quran, serta mengucap sesuatu yang bisa merendahkan keyakinan Islam.
















