Dari hasil pemeriksaan, GT diketahui bertindak sebagai pengedar tunggal. Ia memperoleh pil Samcodin dengan membeli melalui media sosial seharga Rp8 juta untuk 940 keping, lalu menjual kembali secara eceran Rp20 ribu per keping guna meraup keuntungan besar.
“Pelaku mengedarkan obat Samcodin secara ilegal demi keuntungan pribadi. Tindakannya jelas melanggar hukum karena menyalahgunakan obat-obatan dan merugikan masyarakat,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, GT dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak hingga Rp5 miliar.